Selasa, 25 Januari 2022

Trend Narkoba di Kalangan Remaja



Oleh: Suci Wulandari
PAIN KUA Kecamatan Negeri Agung

Khamar dan segala macam jenisnya telah diharamkan secara jelas dan tegas dalam Al Quran. Namun, obat-obatan terlarang seperti narkotika tak disebutkan secara eksplisit dalam Al Qur’an maupun Hadis. Hal ini menjadi alibi bagi para pemakai narkoba yang menyatakan tak ada larangan baginya mengkonsumsi narkoba. Tentu, alibi tersebut salah, bukan?
Padahal  narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukhaddirat tersebut. Para ulama sepakat dengan keharaman narkotika.

Para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, "Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal." (HR. Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar seperti yang disebutkan Umar bin Khattab, RA.

Dalam konteks yang lebih luas, Rasulullah SAW bersabda. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahanam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barang siapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya." (HR. Bukhari Nomor 5778 dan Muslim Nomor 109).

Menjadi sangat jelas dan tegas tentang keharamannya terkait khamar, narkotika dan obat-obatan terlarang lainya. Ketegasan hukum ini harus dimaknai sebagai bentuk kasih sayang yang Allah SWT berikan kepada manusia. Tentu, salah satu tujuanya adalah membahagiakan manusia itu sendiri.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa narkotkan  adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

Bila menilik dari sejarah narkoba dunia, awalnya manusia menggunakan narkoba untuk pengobatan. (Sebagai contoh ganja yang pada abad 19 digunakan untuk berbagai penyakit seperti insomnia, penyakit jantung dan infeksi. Tujuan awal adalah alasan medis dan demi pengobatan manusia.
Inilah realitas penyalahgunaan yang terjadi di dunia, bahkan di Indonesia. Begitu banyaknya kasus kasus penyalahgunaan narkotika terjadi. Mungkinkah masyarakat sudah mengabaikan tentang nilai moralitas dalam kehidupan?
Sebagai gambaran sederhana dan bisa kita saksikan di media sosial dan elektronik. peristiwa penangkapan selebriti nasional yang diakibatkan mengunakan narkotika. Dari rata rata selebriti yang tertangkap, sebagian besar adalah remaja atau dewasa muda. Sebut saja artis berinisial RN dan AP  yang kesemuanya adalah idola para remaja di Indonesia.
Seperti yang sedang terjadi sekarang, trend narkoba yang mulai merambah kalangan remaja di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.  pertanyaannya mengapa narkoba menjadi trend di kalangan remaja? Tentu jawabannya sangat beragam.
Bisa jadi jawaban itu mengenal sebagai alat penenang, ragam persoalan kehidupan, persoalan ekonomi bahkan persoalan cinta. Da juga yang berdalih hanya sekedar mencoba, rasa ingin tahu yang sangat besar. Dari situlah kemudian menjadi kecanduan.
Lantas dari mana mereka mengenal narkotika? Mungkin kita sudah tidak asing dengan kutipan,“jika kita berteman dengan penjual minyak wangi, maka insya Allah  kita juga akan ketularan wanginya akan tetapi jika berteman dengan pandai besi maka akan tercium juga bau hangusnya”. Sama seperti itulah dahsyat nya sebuah circle pergaulan dan pertemanan.
Sifat manusia yang mudah terpengaruh dengan alam sekitar, menjadi poin tersendiri. Kemudian sifat ingin mencoba sesuatu yang baru menjadikan penyebab tersendiri. Artinya, begitu banyak pola yang dapat memengaruhi kita. Semuanya dikembalikan kepada kita bagaimana bersikap.
Seperti yang kita ketahui bersama pemuda sekarang adalah pemimpin masa depan. Lalu, bagaimanakah masa depan akan gemilang, apabila calon pemimpinnya para pemakai narkoba? Hal ini menjadi tugas kita sebagai penyuluh agama islam khususnya spesialisasi Penyalahgunaan Narkoba dan HIV/AIDS.
Ini adalah tugas dari seluruh elemen bangsa. Bertindak sekaligus berbuat agar peredaran narkoba di kalangan pemuda dapat dihentikan. Berupaya dengan kesungguhan untuk memerangi narkoba. Melangkah bersama sama sekaligus bergandeng tangan memutuskan rantai narkoba di Indonesia.
Saya yakin, para penyuluh yang membidangi narkoba mempunyai beragam cara. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada kelompok binaan remaja dan pemuda adalah point penting. Menyampaikan dampak yang ditimbulkan adalah bagian yang juga tidak bisa dipisahkan dari proses penyuluhan kepada masyarakat.
Akhirnya, sebuah harapan hadir. Berharap agar generasi muda mampu berpikir jauh kedepan. Sebuah cita-cita dan impian akan dapat dengan mudah tercapai tanpa narkoba. Yakinlah tentang hal itu.

Say No To Narkoba!

 

Negeri Agung, 25 Januari 2022 


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar