Oleh: Suci Wulandari
PAIN KUA Kecamatan Negeri Agung
Khamar dan segala macam jenisnya telah diharamkan secara jelas dan
tegas dalam Al Quran. Namun, obat-obatan terlarang seperti narkotika tak
disebutkan secara eksplisit dalam Al Qur’an maupun Hadis. Hal ini menjadi alibi
bagi para pemakai narkoba yang menyatakan tak ada larangan baginya mengkonsumsi
narkoba. Tentu, alibi tersebut salah, bukan?
Padahal narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti
ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya,
telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu pun ulama yang
menyelisihkan keharaman mukhaddirat tersebut.
Para ulama sepakat dengan keharaman narkotika.
Para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat
pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin
Khattab RA, "Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal."
(HR. Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar
seperti yang disebutkan Umar bin Khattab, RA.
Dalam konteks yang lebih luas,
Rasulullah SAW bersabda. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi
wa sallam bersabda:
"Barang siapa yang
sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahanam
dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama
lamanya. Barang siapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu
tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahanam dalam keadaan
kekal selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka
besi itu akan ada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahanam
dalam keadaan kekal selama-lamanya." (HR. Bukhari Nomor 5778 dan
Muslim Nomor 109).
Menjadi sangat jelas dan tegas tentang
keharamannya terkait khamar, narkotika dan obat-obatan terlarang lainya.
Ketegasan hukum ini harus dimaknai sebagai bentuk kasih sayang yang Allah SWT
berikan kepada manusia. Tentu, salah satu tujuanya adalah membahagiakan manusia
itu sendiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, dijelaskan bahwa narkotkan adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan
ke dalam golongan-golongan.
Bila menilik dari sejarah narkoba dunia, awalnya manusia
menggunakan narkoba untuk pengobatan. (Sebagai contoh ganja yang pada abad 19
digunakan untuk berbagai penyakit seperti insomnia, penyakit jantung dan
infeksi. Tujuan awal adalah alasan medis dan demi pengobatan manusia.
Inilah realitas penyalahgunaan yang terjadi di dunia,
bahkan di Indonesia. Begitu banyaknya kasus kasus penyalahgunaan narkotika
terjadi. Mungkinkah masyarakat sudah mengabaikan tentang nilai moralitas dalam
kehidupan?
Sebagai gambaran sederhana dan bisa kita saksikan di media
sosial dan elektronik. peristiwa penangkapan selebriti nasional yang
diakibatkan mengunakan narkotika. Dari rata rata selebriti yang tertangkap,
sebagian besar adalah remaja atau dewasa muda. Sebut saja artis berinisial RN
dan AP yang kesemuanya adalah idola para
remaja di Indonesia.
Seperti yang sedang terjadi sekarang, trend narkoba yang
mulai merambah kalangan remaja di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. pertanyaannya mengapa narkoba menjadi trend di
kalangan remaja? Tentu jawabannya sangat beragam.
Bisa jadi jawaban itu mengenal sebagai alat penenang,
ragam persoalan kehidupan, persoalan ekonomi bahkan persoalan cinta. Da juga
yang berdalih hanya sekedar mencoba, rasa ingin tahu yang sangat besar. Dari situlah
kemudian menjadi kecanduan.
Lantas dari mana mereka mengenal
narkotika? Mungkin kita sudah tidak asing dengan kutipan,“jika kita berteman dengan penjual minyak wangi, maka insya Allah kita juga akan ketularan wanginya akan tetapi jika
berteman dengan pandai besi maka akan tercium juga bau hangusnya”. Sama seperti
itulah dahsyat nya sebuah circle pergaulan dan pertemanan.
Sifat manusia yang mudah terpengaruh
dengan alam sekitar, menjadi poin tersendiri. Kemudian sifat ingin mencoba sesuatu
yang baru menjadikan penyebab tersendiri. Artinya, begitu banyak pola yang
dapat memengaruhi kita. Semuanya dikembalikan kepada kita bagaimana bersikap.
Seperti yang kita ketahui bersama pemuda sekarang adalah
pemimpin masa depan. Lalu, bagaimanakah masa depan akan gemilang, apabila calon
pemimpinnya para pemakai narkoba? Hal ini menjadi tugas kita sebagai penyuluh
agama islam khususnya spesialisasi Penyalahgunaan Narkoba dan HIV/AIDS.
Ini adalah tugas dari seluruh elemen bangsa. Bertindak sekaligus
berbuat agar peredaran narkoba di kalangan pemuda dapat dihentikan. Berupaya dengan
kesungguhan untuk memerangi narkoba. Melangkah bersama sama sekaligus bergandeng
tangan memutuskan rantai narkoba di Indonesia.
Saya yakin, para penyuluh yang membidangi narkoba mempunyai
beragam cara. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada kelompok binaan remaja
dan pemuda adalah point penting. Menyampaikan dampak yang ditimbulkan adalah
bagian yang juga tidak bisa dipisahkan dari proses penyuluhan kepada
masyarakat.
Akhirnya, sebuah harapan hadir. Berharap agar generasi
muda mampu berpikir jauh kedepan. Sebuah cita-cita dan impian akan dapat dengan
mudah tercapai tanpa narkoba. Yakinlah tentang hal itu.
Say No To Narkoba!
Negeri Agung, 25 Januari 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar