Senin, 07 Februari 2022

Wakaf: Definisi, Hukum dan Hikmah

 


Oleh: Susanto
PAIN KUA Kec. Way Tuba

    Siapakah yang belum pernah mendengar nama Sayyidina Ustman bin Affan? Khalifaturrasyidin ketiga. Sosok dermawan yang mengabadi dalam rentang sejarah yang panjang. Mengabadi dalam sejarah wakaf yang produktif, sumur Ustman bin Affan.
Kita bisa memahami jika wakaf memiliki poin penting dalam Islam. Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi islam yang memiliki nilai ibadah. Disamping itu juga, wakaf memiliki potensi yang cukup besar untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Dalam buku “Fiqih Wakaf”  (2007), yang diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, disebutkan bahwa kata “Wakaf” atau “Wacf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat”. Kata “Wakafa Yaqifu Waqfan” sama artinya dengan “Habasa Yahbisu Tahbisan” artinya mewakafkan.
Banyak definisi tentang wakaf. Definisi yang telah diuraikan oleh para imam mahzab, para cendikiawan, dan para pakar, tentang wakaf. Bahkan definisi wakaf menurut undang-undang pun sudah tertuang sangat jelas.
Misalnya, dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 215 ayat 1 dijelaskan bahwa, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Secara umum definisi wakaf ialah suatu perbuatan hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan atau mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi keperluan di jalan Allah atau dalam jalan kebaikan.
Wakaf merupakan pranata yang berasal dari hukum islam memegang peranan penting dalam kehidupan keagamaan dan sosial umat islam, oleh karena itu pemerintah berupaya mempositifkan hukum islam sebagai bagian dari hukum nasional.
Kompilasi Hukum Islam pun memperdalam aspek substantif mengenai wakaf secara umum. Serta dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf undang-undang tersebut juga menerangkan tentang wakaf, baik dari pengertian  maupun ketentuan atau syarat untuk Nadzir. Jadi dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 meruapkan landasan bagi pemerintah dalam masalah perwakafan.
Pengertia wakaf sebagaimana dirumuskan dalam kompilasi Hukum Islam , pada pasal 2015 ayat 1, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari beda miliknya dan melambangkannya untuk selama-lamanya guna kepentingal ibadah atau kepentingan umum lainya sesuai dengan ajaran agama.
Hal tersebut diatas merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang atau kelompok orang dan berbadan hukum debgan cara memisahkan sebgaian harta benda milik dan kelembagaan untuk selamanya bagi kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Ketentuan dalam pasal 215 ayat 4 didalam kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran islam. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004  tentang wakaf , pasal 1 ayat 1 wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaat selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut sya’riat Islam.
Pada umumnya wakaf merupakan amlan besifat sunnah, dalam agama islam wakaf  telah dijelaskan pada Al-Qur’an Surat Al-Hajj Ayat 77, “wahai orang-orang yang beriman rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhan mu dan berbuatlah kebaikan, agar kamu berutung”.
Didalam ayat ini dijelaskan bahwasaanya Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjalakan hukum-hukum yang disebutkan dalam ayat ini, Rukuk dan sujudlah kepada Allah SWT. Tunduklah kepada-Nya dengan mentaati-Nya dan kerjakan segala kebaikan yang diperintahkan-Nya, agar meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Allah SWT juga menegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 92, “kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebijakan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintaidan apa saja yang kamu nafkahkan Maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
            Ayat ini menegaskan bahwa manusia tidak akan meraih kebaikan sebelum menginfakkan sebagian harta yang dicintai. Anjuran untuk meraih kebaikan dalam kehidupan manusia dengan menginfakkan sebagian harta. Semua anjuran tersebut adalah demi kebikan manusia itu sendiri.
Wakaf tidak hanya bermanfaat bagi kaum dhuafa atau anak yatim saja. Wakaf juga mmpunyai banyak hikmah dalam kehidupan.  Demikian juga hikmah wakaf  akan dirasakan oleh orang yang memberikan, mengelola dan menerima wakaf.
Dengan berwakaf manusia akan memberikan kesejahteraaan bagi banyak orang. Asas kebermanfaatan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat, kerabat, serta diri sendiri. Selain itu, wakaf dapat membantu orang-orang yang membutuhkan.
            Terdapat beberapa Hikmah Wakaf dalam kehidupan manusia. Hikmah wakaf tersbut diantaranya:
1.      Menyadari bahwa harta di dunia tidak abadi
    Dengan berwakaf akan memahami bahwa harta benda yang ada bukanlah sesuatu yang abadi. Maka, memberi wakaf adalah langkah yang bijak dan tepat.
2.       Mendapatkan amal jariyah
    Pahala yang diperoleh dari wakaf sifatnya adalah abadi. Selama benda yang diwakafkan masih digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat, Amal wakaf akan menjadi sedekah jariyah, artinya pahala akan mengalir terus menurus tanpa terhenti.
3.      Mendorong pembangunan negara
    Hikmah dalam poin ini  adalah untuk mendorong percepatan pembangunan negara, salah satunya melalui bidang pendidikan dengan mendirikan sarana dan fasilitas umum yang memadai, seperti pembangunan sekolah, pesantren, serta memberikan biasiswa pendidikan untuk santri.
4.      Meningkatkan rasa persaudaraan
    Hikmah wakaf selanjutnya membangun tali silaturahmi persaudaraan diantara umat muslim, karena wakaf akan memberikan rasa persaudara antara pemberi wakaf dan penerima wakaf.
5.      Meningkatkan rasa sosial dan membantu sesma
    Wakaf akan menumbuhkan jiwa sosial yang tinggi, karena kita akan membantu kesulitan seseorang yang sedang menimpa orang lain, misalnya kita mewakafkan tanah untuk orang bertempat tinggal.
6.      Meningkat kesejahteraan umat
    Harta benda yang diwakafkan untuk kepentingan umum akan mendorong kesejahteraan umat disekitar kita. Salah satu dengan cara membangun fasilitas umum, dengan begitu masyarakat yang kurang mampu akan merasakan sarana publik yang kita bangun.
7.      Mendukung sarana Ibadah dan aktivitas sosial
    Wakaf akan membantu masyarakat untuk mendapatkan sarana ibadah yang lebih baik, seperti mendirikan masjid, madrasah, pondok pesantren dan sekolah gratis  serta sarana untuk berdakwah.
Sebagai penutup, wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir. Dalam hal ini Rasulullah SAW dalam hadits Riwayat Muslim dari Abu Hurairah, bersabda “ Apabila seorang manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatanya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya”.
Semoga wakaf menjadi bagian dari tradisi kehidupan kita.

 Way Tuba, 29 Januari 2022.

1 komentar: