Oleh: Susanto
PAIN KUA Kec. Way Tuba
Siapakah yang
belum pernah mendengar nama Sayyidina Ustman bin Affan? Khalifaturrasyidin
ketiga. Sosok dermawan yang mengabadi dalam rentang sejarah yang panjang. Mengabadi
dalam sejarah wakaf yang produktif, sumur Ustman bin Affan.
Kita bisa memahami jika wakaf memiliki
poin penting dalam Islam. Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi islam
yang memiliki nilai ibadah. Disamping itu juga, wakaf memiliki potensi yang
cukup besar untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Dalam buku “Fiqih Wakaf” (2007), yang diterbitkan oleh Direktorat
Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, disebutkan
bahwa kata “Wakaf” atau “Wacf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”.
Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di
tempat”. Kata “Wakafa Yaqifu Waqfan” sama artinya dengan “Habasa
Yahbisu Tahbisan” artinya mewakafkan.
Banyak definisi tentang wakaf. Definisi yang telah
diuraikan oleh para imam mahzab, para cendikiawan, dan para pakar, tentang
wakaf. Bahkan definisi wakaf menurut undang-undang pun sudah tertuang sangat
jelas.
Misalnya, dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 215 ayat
1 dijelaskan bahwa, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang
atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan
melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan
umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Secara umum definisi wakaf ialah suatu perbuatan
hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan atau mengeluarkan harta
bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi keperluan di jalan Allah atau dalam
jalan kebaikan.
Wakaf merupakan pranata
yang berasal dari hukum islam memegang peranan penting dalam kehidupan
keagamaan dan sosial umat islam, oleh karena itu pemerintah berupaya
mempositifkan hukum islam sebagai bagian dari hukum nasional.
Kompilasi Hukum Islam
pun memperdalam aspek substantif mengenai wakaf secara umum. Serta dalam
undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf
undang-undang tersebut juga menerangkan tentang wakaf, baik dari
pengertian maupun ketentuan atau syarat
untuk Nadzir. Jadi dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 meruapkan landasan
bagi pemerintah dalam masalah perwakafan.
Pengertia wakaf
sebagaimana dirumuskan dalam kompilasi Hukum Islam , pada pasal 2015 ayat 1,
wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang
memisahkan sebagian dari beda miliknya dan melambangkannya untuk selama-lamanya
guna kepentingal ibadah atau kepentingan umum lainya sesuai dengan ajaran
agama.
Hal tersebut diatas
merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang atau kelompok orang dan
berbadan hukum debgan cara memisahkan sebgaian harta benda milik dan
kelembagaan untuk selamanya bagi kepentingan ibadat atau kepentingan umum
lainya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Ketentuan dalam pasal
215 ayat 4 didalam kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa benda wakaf adalah
segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tidak hanya
sekali pakai dan bernilai menurut ajaran islam. Sedangkan dalam Undang-undang
Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf ,
pasal 1 ayat 1 wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaat selamanya atau untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan atau
kesejahteraan umum menurut sya’riat Islam.
Pada umumnya wakaf
merupakan amlan besifat sunnah, dalam agama islam wakaf telah dijelaskan pada Al-Qur’an Surat Al-Hajj
Ayat 77, “wahai orang-orang yang beriman
rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhan mu dan berbuatlah kebaikan, agar kamu
berutung”.
Didalam ayat ini
dijelaskan bahwasaanya Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjalakan
hukum-hukum yang disebutkan dalam ayat ini, Rukuk dan sujudlah kepada Allah SWT.
Tunduklah kepada-Nya dengan mentaati-Nya dan kerjakan segala kebaikan yang
diperintahkan-Nya, agar meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Allah SWT juga
menegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 92, “kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebijakan (yang sempurna),
sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintaidan apa saja yang kamu
nafkahkan Maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
Ayat ini menegaskan bahwa manusia tidak akan meraih kebaikan
sebelum menginfakkan sebagian harta yang dicintai. Anjuran untuk meraih
kebaikan dalam kehidupan manusia dengan menginfakkan sebagian harta. Semua
anjuran tersebut adalah demi kebikan manusia itu sendiri.
Wakaf tidak hanya bermanfaat
bagi kaum dhuafa atau anak yatim saja. Wakaf juga mmpunyai banyak hikmah dalam
kehidupan. Demikian juga hikmah
wakaf akan dirasakan oleh orang yang
memberikan, mengelola dan menerima wakaf.
Dengan berwakaf manusia
akan memberikan kesejahteraaan bagi banyak orang. Asas kebermanfaatan tersebut
dapat dirasakan oleh masyarakat, kerabat, serta diri sendiri. Selain itu, wakaf
dapat membantu orang-orang yang membutuhkan.
Terdapat beberapa Hikmah Wakaf dalam
kehidupan manusia. Hikmah wakaf tersbut diantaranya:
1. Menyadari bahwa harta di dunia tidak abadi
Dengan
berwakaf akan memahami bahwa harta benda yang ada bukanlah sesuatu yang abadi.
Maka, memberi wakaf adalah langkah yang bijak dan tepat.
2. Mendapatkan amal jariyah
Pahala
yang diperoleh dari wakaf sifatnya adalah abadi. Selama benda yang diwakafkan
masih digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat, Amal wakaf akan menjadi
sedekah jariyah, artinya pahala akan mengalir terus menurus tanpa terhenti.
3. Mendorong pembangunan negara
Hikmah dalam poin ini adalah untuk mendorong percepatan pembangunan negara, salah satunya
melalui bidang pendidikan dengan mendirikan sarana dan fasilitas umum yang
memadai, seperti pembangunan sekolah, pesantren, serta memberikan biasiswa
pendidikan untuk santri.
4. Meningkatkan rasa persaudaraan
Hikmah
wakaf selanjutnya membangun tali silaturahmi persaudaraan diantara umat muslim,
karena wakaf akan memberikan rasa persaudara antara pemberi wakaf dan penerima
wakaf.
5. Meningkatkan rasa sosial dan membantu sesma
Wakaf
akan menumbuhkan jiwa sosial yang tinggi, karena kita akan membantu kesulitan
seseorang yang sedang menimpa orang lain, misalnya kita mewakafkan tanah untuk
orang bertempat tinggal.
6. Meningkat kesejahteraan umat
Harta
benda yang diwakafkan untuk kepentingan umum akan mendorong kesejahteraan umat
disekitar kita. Salah satu dengan cara membangun fasilitas umum, dengan begitu
masyarakat yang kurang mampu akan merasakan sarana publik yang kita bangun.
7. Mendukung sarana Ibadah dan aktivitas sosial
Wakaf akan
membantu masyarakat untuk mendapatkan sarana ibadah yang lebih baik, seperti
mendirikan masjid, madrasah, pondok pesantren dan sekolah gratis serta sarana untuk berdakwah.
Sebagai penutup, wakaf
merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir. Dalam hal
ini Rasulullah SAW dalam hadits Riwayat Muslim dari Abu Hurairah, bersabda “ Apabila seorang manusia telah meninggal
dunia, maka terputuslah amal perbuatanya kecuali dari tiga sumber, yaitu
sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang
mendoakannya”.
Semoga wakaf menjadi bagian dari tradisi kehidupan kita.
Yuk Hidupkan Gerakan Wakaf👍👍👍
BalasHapus