Oleh: Hasan Isro
PAIN KUA Kec. Way Tuba
Kerukunan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia memiliki kata dasar rukun yang berarti baik, damai serta
tidak bertengkar. Sehingga kerukunan merupakan suatu tindakan yang dilakukan
secara bersama-sama untuk saling tolong-menolong, toleransi, menjaga satu sama
lain dan tidak bermusuhan. Salah satu contohnya dalam beragama.
Kerukunan dalam
beragama sangatlah dibutuhkan dalam bermasyarakat karena adanya perbedaan
keyakinan dalam beragama mengharuskan kita untuk saling menghargai, menghormati,
dan menjaga kebersamaan menurut keyakinan masing-masing. Tanpa adanya kerukunan
tersebut maka kehidupan masyarakat tidak akan tentram tetapi penuh dengan
konflik yang berujung perpecahan.
Indonesia sendiri
memiliki 6 agama yang diakui oleh negara. Adanya perbedaan dalam beragama membuat
masyarakat Indonesia harus bisa saling bertoleransi dan menjaga kerukunan satu
sama lain. Menurut Portal Informasi Indonesia, terdapat enam agama yang
diakui oleh negara, yakni Agama Islam (87,2%), Protestan (6,9%), Katolik
(2,9%), Hindu (1,7%), Buddha (0,7%), dan Khonghucu (0,05%). Dilihat dari persentase
tersebut Islam merupakan agama mayoritas yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Secara definisi Islam
merupakan negara yang damai karena islam merupakan agama yang rahmatan lil
‘alamin yang berarti agama ramah, kasih sayang terhadap sesama manusia dan
alam semesta. Artinya islam mengajarkan kita untuk bertoleransi saling
menghormati dan tidak memaksa. Dalam islam, saling menghormati sesama lain
merupakan hal yang perlu dilakukan oleh semua orang baik itu sesama muslim
maupun nonmuslim.
Menurut Yusuf Qardhawi
dalam bukunya yang berjudul “Malamih Al-Mujtama’ Al-Muslim”, menyebutkan
terdapat empat faktor toleransi yang selalu mendominasi perilaku umat islam
terhadap non muslim, yaitu:
Pertama, keyakinan bahwa
manusia itu hakikat penciptanya yang merupakan mahluk paling mulia dari makhluk
lain, apapun agama, kebangsaan, dan rasnya. Kedua, adanya perbedaan
bahwa manusia dalam agama dan keyakinan merupakan realitas yang dikehendaki
Allah SWT yang telah memberi mereka kebebasan untuk memilih iman dan kufur.
Faktor Ketiga, seorang
muslim tidak dituntut untuk mengadili kekafiran seorang non muslim atau
menghakimi kafir dan musriknya orang lain. Hanya Allah SWT yang akan
menghakiminya nanti diakhirat. Sedangkan faktor keempat adalah Keyakinan
bahwa Allah SWT memerintahkan untuk berbuat adil dan mengajak kepada budi
pekerti yang baik meskipun kepada orang musrik sekalipun. Allah SWT juga
mencela perbuatan dholim meskipun terhadap kafir.
Kebebasan beragama
merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak manusia yang sangat
mendasar. Hal ini terdapat pada surat Al-Baqarah ayah 256 mengenai prinsip
tidak adanya paksaan dalam beragama. Selain itu, kebebasan beragama juga
terdapat dalam pasal 28E ayat (1) UUD 1945 di mana negara menjamin kebebasan
beragama untuk semua orang menurut keyakinan sendiri.
Keyakinan tersebut juga
didukung dengan sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa,
dimana setiap orang diminta untuk menjunjung Tuhan dalam agama yang diakui oleh
negara sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu, setiap
masyarakat Indonesia harus memiliki sikap toleransi dan saling menghormati guna
menjaga kerukunan seluruh umat beragama.
Dalam pemerintahan,
Indonesia menerapkan konsep kerukunan hidup antar umat beragama yang disebut
dengan Trilogi Kerukunan. Trilogi kerukunan beragama bertujuan untuk
menciptakan rasa kebersamaan ditengah perbedaan suku, etnis, budaya, dan agama
guna untuk menjunjung hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban pada suatu
agama yang mereka yakini. Trilogi tersebut berisi kerukunan intern
masing-masing umat dalam satu agama yakni kerukunan dalam aliran atau mazhab
yang ada dalam suatu umat atau komunitas agama. Kedua, berisi kerukunan
diantara umat atau komunitas agama yang berbeda-beda yakni kerukunan diantara
para pemeluk agama-agama yang berbeda antar pemeluk Agama Islam dengan Agama
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu. Terakhir berisi kerukunan antar
umat atau komunitas agama dengan pemerintah supaya terdapat keserasian dan
keselarasan diantara para pemeluk atau pejabat agama dengan para pejabat
pemerintah dengan saling memahami dan menghargai tugas masing-masing dalam rangka
membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang beragam.
Saat
ini, para pemuka agama Indonesia telah merumuskan beberapa hal etika yang
bertujuan agar masyarakat dapat bersikap saling menghormati dan menghargai
antar pemeluk agama. Selain itu, rumusan tersebut diharapkan dapat ditaatioleh
setiap umat beragama dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Terdapat enam
rumusan pandangan dan sikap umat beragama tentang etika kerukunan antar umat
beragama, rumusan tersebut yaitu: setiap pemeluk agama
memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara
sebangsa; setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan
sikap baik, empati, penuh kasih sayang dan sikap saling menghormati; Setiap
pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan
untuk kemajuan bangsa; setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain
dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain; setiap
pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing
agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktik
peribadatan agama lain; setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar
umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama dan penyiaran agama tidak
menganggu kerukunan antar umat beragama.
Dengan
adanya hal tersebut diharapkan masyarakat menjalankan keenam etika tersebut
agar tercipta kedaiman antar sesama umat beragama.
Akan tetapi sampai saat ini masih sering terjadi
pertengkaran antar umat beragama. Hal ini dikarenakan mereka belum memahami
ajaran agamanya atau menyimpang dari aturan atau ajaran agama masing-masing.
Kemudian mereka masih mementingkan diri sendiri atau menganggap agamanya paling
benar dan juga mereka masih bertindak semaunya tanpa mengikuti kaedah yang ada.
Oleh karena itu terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi
konflik antar agama, diantaranya yaitu:
1. Masyarakat harus
memiliki rasa hormat antar agama satu dengan yang lainnya.
2.
Masyarakat harus
mempererat tali persahabatan dan berusaha mengenal lebih jauh antara agama satu
dengan yang lain.
3.
Mempunyai
kesadaran bahwa setiap agama yang dianut membawa misi kedamaian.
4.
Memunculkan
persatuan dan menghilangkan sekat perbedaan serta menghargai agama lain.
Pada dasarnya setiap
agama mempunyai aturan sendiri-sendiri dan tidak ada agama yang mengajarkan
kejelekan pada penganutnya. Salah satu tujuan ajaran agama adalah untuk
mengajaran kebaikan dan aturan berperilaku bagi manusia. Selain itu untuk
memelihara atau menjaga agama itu sendiri agar keasliannya tetap terjaga dan
tidak tercemar oleh agama lain.
Begitu juga dengan
islam yang merupakan agama samawi yang tidak menghendaki adanya pencampuran
ajarannya dengan ajaran lain. Maka dari itu untuk mengantisipasi hal tersebut
islam telah memberikan batasan-batasan pada umatnya dalam melaksanakan hubungan
dengan antara manusia, termasuk dalam melaksanakan toleransi antar umat
beragama.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar