Rabu, 02 Februari 2022

Kerukunan Beragama di Indonesia



Oleh: Hasan Isro
PAIN KUA Kec. Way Tuba

Kerukunan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki kata dasar rukun yang berarti baik, damai serta tidak bertengkar. Sehingga kerukunan merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara bersama-sama untuk saling tolong-menolong, toleransi, menjaga satu sama lain dan tidak bermusuhan. Salah satu contohnya dalam beragama.
Kerukunan dalam beragama sangatlah dibutuhkan dalam bermasyarakat karena adanya perbedaan keyakinan dalam beragama mengharuskan kita untuk saling menghargai, menghormati, dan menjaga kebersamaan menurut keyakinan masing-masing. Tanpa adanya kerukunan tersebut maka kehidupan masyarakat tidak akan tentram tetapi penuh dengan konflik yang berujung perpecahan. 
Indonesia sendiri memiliki 6 agama yang diakui oleh negara. Adanya perbedaan dalam beragama membuat masyarakat Indonesia harus bisa saling bertoleransi dan menjaga kerukunan satu sama lain. Menurut Portal Informasi Indonesia, terdapat enam agama yang diakui oleh negara, yakni Agama Islam (87,2%), Protestan (6,9%), Katolik (2,9%), Hindu (1,7%), Buddha (0,7%), dan Khonghucu (0,05%). Dilihat dari persentase tersebut Islam merupakan agama mayoritas yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Secara definisi Islam merupakan negara yang damai karena islam merupakan agama yang rahmatan lil ‘alamin yang berarti agama ramah, kasih sayang terhadap sesama manusia dan alam semesta. Artinya islam mengajarkan kita untuk bertoleransi saling menghormati dan tidak memaksa. Dalam islam, saling menghormati sesama lain merupakan hal yang perlu dilakukan oleh semua orang baik itu sesama muslim maupun nonmuslim.
Menurut Yusuf Qardhawi dalam bukunya yang berjudul “Malamih Al-Mujtama’ Al-Muslim”, menyebutkan terdapat empat faktor toleransi yang selalu mendominasi perilaku umat islam terhadap non muslim, yaitu:
Pertama, keyakinan bahwa manusia itu hakikat penciptanya yang merupakan mahluk paling mulia dari makhluk lain, apapun agama, kebangsaan, dan rasnya. Kedua, adanya perbedaan bahwa manusia dalam agama dan keyakinan merupakan realitas yang dikehendaki Allah SWT yang telah memberi mereka kebebasan untuk memilih iman dan kufur.
Faktor Ketiga, seorang muslim tidak dituntut untuk mengadili kekafiran seorang non muslim atau menghakimi kafir dan musriknya orang lain. Hanya Allah SWT yang akan menghakiminya nanti diakhirat. Sedangkan faktor keempat adalah Keyakinan bahwa Allah SWT memerintahkan untuk berbuat adil dan mengajak kepada budi pekerti yang baik meskipun kepada orang musrik sekalipun. Allah SWT juga mencela perbuatan dholim meskipun terhadap kafir.
Kebebasan beragama merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak manusia yang sangat mendasar. Hal ini terdapat pada surat Al-Baqarah ayah 256 mengenai prinsip tidak adanya paksaan dalam beragama. Selain itu, kebebasan beragama juga terdapat dalam pasal 28E ayat (1) UUD 1945 di mana negara menjamin kebebasan beragama untuk semua orang menurut keyakinan sendiri.
Keyakinan tersebut juga didukung dengan sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana setiap orang diminta untuk menjunjung Tuhan dalam agama yang diakui oleh negara sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu, setiap masyarakat Indonesia harus memiliki sikap toleransi dan saling menghormati guna menjaga kerukunan seluruh umat beragama.
Dalam pemerintahan, Indonesia menerapkan konsep kerukunan hidup antar umat beragama yang disebut dengan Trilogi Kerukunan. Trilogi kerukunan beragama bertujuan untuk menciptakan rasa kebersamaan ditengah perbedaan suku, etnis, budaya, dan agama guna untuk menjunjung hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban pada suatu agama yang mereka yakini. Trilogi tersebut berisi kerukunan intern masing-masing umat dalam satu agama yakni kerukunan dalam aliran atau mazhab yang ada dalam suatu umat atau komunitas agama. Kedua, berisi kerukunan diantara umat atau komunitas agama yang berbeda-beda yakni kerukunan diantara para pemeluk agama-agama yang berbeda antar pemeluk Agama Islam dengan Agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu. Terakhir berisi kerukunan antar umat atau komunitas agama dengan pemerintah supaya terdapat keserasian dan keselarasan diantara para pemeluk atau pejabat agama dengan para pejabat pemerintah dengan saling memahami dan menghargai tugas masing-masing dalam rangka membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang beragam.
Saat ini, para pemuka agama Indonesia telah merumuskan beberapa hal etika yang bertujuan agar masyarakat dapat bersikap saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama. Selain itu, rumusan tersebut diharapkan dapat ditaatioleh setiap umat beragama dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Terdapat enam rumusan pandangan dan sikap umat beragama tentang etika kerukunan antar umat beragama, rumusan tersebut yaitu: setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa; setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang dan sikap saling menghormati; Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa; setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain; setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain; setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama dan penyiaran agama tidak menganggu kerukunan antar umat beragama.
    Dengan adanya hal tersebut diharapkan masyarakat menjalankan keenam etika tersebut agar tercipta kedaiman antar sesama umat beragama.
    Akan tetapi sampai saat ini masih sering terjadi pertengkaran antar umat beragama. Hal ini dikarenakan mereka belum memahami ajaran agamanya atau menyimpang dari aturan atau ajaran agama masing-masing. Kemudian mereka masih mementingkan diri sendiri atau menganggap agamanya paling benar dan juga mereka masih bertindak semaunya tanpa mengikuti kaedah yang ada.     Oleh karena itu terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi konflik antar agama, diantaranya yaitu:
1.      Masyarakat harus memiliki rasa hormat antar agama satu dengan yang lainnya.
2.      Masyarakat harus mempererat tali persahabatan dan berusaha mengenal lebih jauh antara agama             satu dengan yang lain.
3.      Mempunyai kesadaran bahwa setiap agama yang dianut membawa misi kedamaian.
4.      Memunculkan persatuan dan menghilangkan sekat perbedaan serta menghargai agama lain.
Pada dasarnya setiap agama mempunyai aturan sendiri-sendiri dan tidak ada agama yang mengajarkan kejelekan pada penganutnya. Salah satu tujuan ajaran agama adalah untuk mengajaran kebaikan dan aturan berperilaku bagi manusia. Selain itu untuk memelihara atau menjaga agama itu sendiri agar keasliannya tetap terjaga dan tidak tercemar oleh agama lain.    
Begitu juga dengan islam yang merupakan agama samawi yang tidak menghendaki adanya pencampuran ajarannya dengan ajaran lain. Maka dari itu untuk mengantisipasi hal tersebut islam telah memberikan batasan-batasan pada umatnya dalam melaksanakan hubungan dengan antara manusia, termasuk dalam melaksanakan toleransi antar umat beragama.

 Way Tuba, 30 Januari 2022
DAFTAR PUSTAKA

 Muis, Abdul. 2020. Kerukunan Umat Beragama dalam bingkai NKRI.Penerbit: UIJ Kyai Mojo.
 Qardhawi, Yusuf. Malamih Al-Mujtama’ Al-Muslim. Solo: Era Adicitra Intermedia.
 Ummaikhah, Elvi. 1995. Pandangan Islam Tentang Toleransi Antar Umat Beragama. Skripsi. Surabaya: IAIN Sunan Ampel.
 Anonim. “Menag:Enam Rumusan Etika Kerukunan Penting ditaati UmatBeragama”. Kemenag.go.id, 10 Februari. 2018, https://kemenag.go.id/read/menag-enam-rumusan-etika-kerukunan-penting-ditaati-umat-beragama-dkd2v.
 Anonim. Portal Informasi Indonesia: Agama.www.indonesia.go.id, 2020.
 Sudarno, Jaja. “Tri Kerukunan Umat Beragama”. Bengkulu.kemenag.go.id, 27 Juni. 2017, https://bengkulu.kemenag.go.id/artikel/42737-tri-kerukunan-umat-beragama.
 Anonim. Kerukunan. Typoonline.com. 2016. https://typoonline.com/kbbi/Kerukunan

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar