Oleh: Dana Kristiyanto
PAIN KUA Kec. Negeri Agung
Kehidupan umat muslim sudah diatur dalam Al-Quran
dan Hadist baik itu dalam hal ibadah
maupun dalam kehidupan sehari-hari semua sudah teratur dengan jelas, tidak
terkecuali juga dalam memperoleh atau mengkonsumsi makanan sehari-hari. Makanan
yang sehari-hari yang kita konsumsi tidaklah luput dengan makanan yang
dianjurkan dalam syariat Islam.
Islam selalu menganjurkan umat muslim untuk
senantiasa mengonsumsi makan-makanan yang halal, baik dan bergizi. Allah sudah
berfirman dalam Al-quran diantaranya dalam Surah Al Baqarah ayat 168 : "Wahai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu." (QS. Al Baqarah: 168).
Selain itu, hukum memakan makanan halal juga
merujuk pada Al Quran surat Al-Baqarah ayat 172 : "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara
rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah,
jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." (QS. Al Baqarah: 172).
Kata
halal berasal dari bahasa Arab yang berarti “melepaskan” dan “tidak terikat”.
Secara etimologi halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena
bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Halal dalam bahasa Arab dijelaskan sebagai
sesuatu yang baik, dibolehkan, dan sesuai hukum. Bagi umat muslim, makanan yang
halal adalah yang didapat dan diolah sesuai dengan syariat Islam. Makanan dan minuman halal ini adalah semua jenis makanan dan minuman yang
diperbolehkan oleh syariat untuk dikonsumsi dengan alasan dzatnya tidak
diharamkan, baik cara perolehannya, baik cara pengolahannya serta thayyiban
yakni baik terhadap kesehatan tubuh.
Dalam
syariat tidak diperkenankan bagi kaum muslim untuk mengkonsumsi produk-produk
tertentu karena subtansi yang dikandungnya atau proses yang menyertainya tidak
sesuai dengan ajaran syariat tersebut. Tentu saja selain halal, makanan juga harus bergizi, agar bermanfaat
bagi tubuh dan juga kesehatan.
Adapun konsep halal dalam Islam di antaranya
adalah sebagai berikut:
a. Halal
secara zatnya, yaitu semua makanan yang tidak diharamkan oleh Al Quran dan
hadits. Yang secara jelas dinyatakan sebagai haram di Al Quran adalah bangkai,
darah, dan daging babi:
b. Halal
cara memprosesnya, yaitu penyembelihan hewan dilakukan oleh orang muslim dengan
menyebut nama Allah SWT di bagian urat nadi sampai darahnya habis dan terputus
saluran napasnya dengan menggunakan pisau yang tajam.
c. Halal cara memperolehnya artinya makanan yang
harus kita peroleh harus sesuai dengan apa yang di syariatkan dalam Islam, cara
perolehanya harus dengan cara Halal yakni tidak dengan mencuri atau menipu.
d. Tidak mengandung Najis atau perkara yang
memabukkan.
Halal
dalam Perspektif Ahli Fikih Segala sesuatu baik yang berupa barang atau manfaat
yang dapat diambil manfaatnya oleh manusia adalah halal, dan tidak dapat
dikatakan haram kecuali ada nash (teks) syar’i yang sahih yang menerangkan tentang
keharamannya.
Al-Sa’di
menjelaskan surat Al-An’am: “Tidaklah aku peroleh dalam wahyu diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah mengalir atau daging babi karena
sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembeih atas nama selain
Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(Al’An’am:145).
Kalau
dilihat dari Q.S Al’An’am ada beberapa makanan yang tadinya haram cuma boleh
dimakan karena kondisi. seperti sedang dihutan dan kondisi sulit tidak
ditemukan makanan atau buah-buahan satu apapun dan di temukan seekor ular,
dengan demikian boleh dimakan. Selain demikian makanan yang dzatnya haram Cuma
diperuntukan untuk obat maka menurut ayat diatas dibolehkan dimakan.
Mengutip dari buku Makanan yang Halal & Haram
yang ditulis oleh Suryana adapun contoh makanan dan minuman yang dapat
dikategorikan halal, di antaranya semua binatang yang hidup di air, baik berupa
ikan maupun bukan ikan, semua makanan yang terbuat dari sari buah-buahan,
hingga minuman air murni.Selain itu, minuman yang berasal dari lebah, air susu ibu (ASI), susu sapi, dan susu kambing juga termasuk
dalam kategori makanan dan minuman halal.
Sebagai muslim yang baik tentunya kita harus tau bagaimana dampak
memakan makanan yang tidak halal baik untuk diri kita, keluarga kita terutama
dampak terhadap anak kita.
Setidaknya ada tiga hal pengaruh makanan yang tidak halal,
1. Dalam ibadah amal kita bisa rusak dikarenakan
makanan yang kita konsumsi tidak Halal. Dalam Syarah
Arba’in Nawawi, terdapat
isyarat bahwa amal tidak diterima dan tidak berkembang kecuali dengan memakan
makanan yang halal. Makanan haram dapat merusak amal dan membuatnya tidak
diterima.
2. Doa kita tidak dikabulkan, jika makanan kita tidak halal maka doa
kita juga tidak dikabulkan oleh Allah SWT. Dari
Abu Hurairah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW
Bersabda:"Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku," namun makanannya haram,
minumannya haram dan pakaiannya haram dan kenyang dengan sesuatu yang haram,
lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?" (HR Muslim).
3. Dalam Akhirat nanti kita juga akan masuk dan
dibakar dalam api neraka karena makanan yang tidak halal. Disebutkan dalam Hadits Nabi saw.: “Setiap tubuh yang tumbuh dari
(makanan) yang haram, maka api neraka lebih utama baginya (lebih layak
membakarnya).” (HR. At-Thabrani).
Dari dampak di atas kita sebagai
muslim tentunya agar lebih mengutamakan makanan yang halal menurut syariat
Islam baik dalam Dzatnya, cara memperolehnya kita juga bisa mempertimbangkan
agar kita terhindar dari makanan yang tidak halal, dan akan berdampak untuk
kita, keluarga maupun keturunan kita.
Wallahu A’lam Bishawab.
Negeri Agung, 31 januari 2022
Halalan Wa Thoyyiban 👍👍
BalasHapusalhamdulillah
BalasHapusOk...bro...hati-hati makanan tak halal...ngeri!
BalasHapus