Rabu, 09 Februari 2022

Mencintai Al-Qur'an Sejak Dini

 


Oleh : Didi Afrizal
PAIN KUA Kecamatan Negeri Agung
Penyuluh Agama Islam, amanah yang saat ini sedang penulis emban. Amanah yang harus dimaknai sebagai bentuk kesyukuran kepada Allah SWT. Bersyukur atas kesempatan yang dianugerahkan untuk berperan serta dalam membangun bangsa dan negara dalam bidang keagamaan.
Mungkin, sebutan penyuluh agama sudahlah tidak asing bagi masyarakat. Hal ini dapat saja berlaku mengingat kebijakan pemerintah telah membuat regulasi tersendiri bagi penyuluh agama. Regulasi tersebut memberikan peran yang nyata dalam kehidupan masyarakat melalui tugas yang diberikan.
Dalam sekup kedaerahan (baca: Kabupaten Way Kanan), sebuah pertanyaan awal dapat penulis sampaikan. Apakah masyarakat Way Kanan sudah benar-benar mengetahui keberadaan penyuluh agama yang tersebar di seluruh kelurahan/kampung? Penulis harap jawaban yang diberikan adalah sudah mengetahui keberadaan Penyuluh Agama Islam.
Penyuluh Agama memiliki peran yang cukup penting di tengah masyarakat. Peran yang meniscayakan perjungan dalam memaksimalkan tugas dan fungsi. Peran yang juga memerlukan kegigihan dalam berdakwah kepada masyarakat.
Program pemberantasan buta aksara Al-Qur’an merupakan salah satu bidang spesialisasi penyuluh agama. Tugas yang diberikan kepada penyuluh untuk melakukan bimbingan dan penyuluhan  dalam konteks pemberantasan buta aksara Al-Qur’an. Tugas ini memiliki makna yang cukup signifikan.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ), bahwa sekitar 65% masyarakat Indonesia mengalami buta aksara Al-Qur’an. Data tersebut tentunya cukup mengkwatirkan kita. Sebab kita adalah masyarakat yang berjumlah mayoritas di Indonesia. Maka, menjadi point penting program ini dapat dilaksanakan secara baik dan maksimal.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistim pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan diri dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 telah mengatur dengan jelas bagaimana melakukan kegiatan untuk mecerdaskan anak bangsa. Proses yang bertujuan untuk mengembangkan potensi agar menjadi manusia  Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maka peran penting dalam menyukseskan kegiatan baca tulis Al-Qur’an sangatlah diperlukan. Peran penting tersebut menjadikan seluruh elemen masyarakat dapat ikut serta. Tentu dalam konteks yang sederhana adalah memberikan pengajaran awal terhadap baca tulis Al-Qur’an.
Secara lebih luas dapat dikatakan bahwa peran tersebut akan menjadikan sebuah nilai dan tradisi berkembang dalam masyarakat. Dengan tradisi yang baik (baca tulis Al-Qur’an) itu, akan memudahkan masyarakat untuk mengembangkan nilai-nilai kebaikan yang ada dalam Al-Qur’an.
Demikian juga dengan adanya tradisi yang dibangun sejak dini, kecintaan kepada Al-Qur’an akan dengan mudah tercipta. maka, proses pengenalan Al-Qur’an sejak dini pun perlu untuk dilakukan. Dengan proses ini juga, masyarakat akan dengan mudah memahami Al-Qur’an, sekaligus memupuk rasa kecintaaan terhadap Al-Qur’an.
            Bukankah Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa sebaik-baiknya kita (manusia) adalah yang mau mempelajari Al-Qur’an dan sekaligus mampu mengamalkannya. Sabda Rasulullah SAW,  “Sebaik baik kalian adalah dia yang mempelajari al qur’an dan mengamalkanya”. (H.R. Tirmidzi).
Hal ini pun ditegaskan kembali oleh baginda nabi Muhammad SAW di dalam hadist yang diriwayatkan dari Imam Muslim,  “Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya ia akan menjadi syafaat bagi para pembacanya di hari kiamat”. ( H.R. Muslim).
Untuk mengatasi buta huruf aksara Al-Qur’an di butuhkan kemauan dari semua pihak. Peran serta pemerintah dan masyarakat akan sangat membantu dalam upaya menuntaskan buta huruf aksara Al-Qur’an di usia dini. Jika semua elemen yang ada di masyarakat mengambil peran secara maksimal, maka program yang ada akan dapat berhasil dengan baik.
Adapun membaca Al-Qur’an adalah salah satu cara untuk bersyukur kepada Allah SWT. Bersyukur karena telah menurunkan Al-Qur’an untuk kemaslahatan umat manusia. Sebab Al-Qur’an merupakan kitab suci yang didalamnya terdapat pedoman bagi kehidupan manusia.

Dengan berpedoman kepada Al-Qur’an, maka keselamatan manusia akan terjamin. Keselamatan yang hakiki yang sangat diharapkan oleh manusia. Hal inilah yang menjadikan manusia berpegang pada pedoman yang telah ditetapkan Allah SWT.

Belajar membaca Al-Qur’an dalam pandangan Islam merupakan satu kewajiaban bagi umat muslim sebagimana di sebutkan dalam hadist Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Tirmidzi,     “Siapa saja membaca satu huruf dari kitab Allah (Al-Qur’an), maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu di balas dengan sepuluh kali lipat” (H.R.Tirmidzi).
Dan Allah SWT juga memerintahkan perlunya orang belajar  baca tulis dan ilmu pengetahuan yang umum dan terkhusus bagi ilmu baca tulis Al-Quran. Dalam konteks ini Allah SWT telah menegaskan di dalam Al-Qur’an, “Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan, dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah, bacalah dan Tuhanmulah yang Maha Mulia, yang mengajarkan manusia dengan pena, Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya”. (Al- Alaq:1-5).
Untuk meningkatkan kualitas bimbingan baca tulis Al-Qur’an di masyarakat perlu adanya pendampingan dari pihak-pihak tertentu. Peran orang tua sangat penting untuk dilakukan dengan memberikan perhatian serta motivasi dalam belajar. Peran tersebut dalam dilakukan dengan memberikan penyuluhan serta nasehat akan pentingnya mempelajari seni baca Al-Qur’an yang kelak bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam posisi ini, peran penyuluh juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Para penyuluh dapat memberikan bimbingan baca tulis Al-Qur’an. Sebab eksisteni penyuluh agama akan angat bermakna jika peran dan fungsi dapat berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Semoga kedepan peran orang tua dan orang – orang terdekat terhadap generasi penerus bangsa selalu dapat mengedepan anak-anakanaknya dalam menuntut ilmu terutama ilmu seni dan baca Al-Qur’an dengan satu harapan kedepan dapat menjadikan generasi yang mampu membawa Indonesia yang lebih agamis sehingga terbentuk negara baldatun toyyibatun warobbunghofur yakni negara selalu mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Aamiin Yarobbal ‘alamain.

 Negeri Agung, 29 Januari 2022

Selasa, 08 Februari 2022

Dampak Pergaulan Bebas

 


Oleh: Muhammad Aliyudin
PAIN KUA Kec. Bumi Agung

Pergaulan bebas ialah pergaulan yang tidak memandang aturan norma, susila, dan agama. Pada zaman sekarang ini pergaulan bebas sudah menjadi tren dikalangan remaja istilah anak sekarang ialah pacaran. Seorang gadis atau bujang yang belum punya pasangan maka dianggap tidak laku dan tidak gaul dan mereka sering menjadi bahan ejekan teman-temannya, sehingga para wanita harus berlomba untuk mempercantik diri dengan berpakaian super seksi, ada yang mengecat rambutnya, mencukur alisnya bahkan ada yang mengoperasi bagian tubuhnya agar terlihat agar terlihat cantik dan seksi tanpa memperhitungkan banyaknyauang yang harus dikeluarkan untuk perawatan tubuhnya.
Tidak cukup dengan mempercantik diri, mereka juga membuat akun-akun dimedia sosial yang isinya pamer aurat dan untuk memancing lawan jenisnya. Dan sekarang ada aplikasi yang sedang digandrungi kaum muda dimana dengan modal pakaian ketat dan pendek serta joget-joget dan mereka menganggapnya sedang berkreasi, dan ironisnya bukan hanya anak muda dan remaja saja, bahkan ibu-ibu pun tidak ketinggalan.
Menyikapi fenomena yang terjadi dijaman ini, saya akan menuliskan beberapa dampak buruk pergaulan bebas. Pergaulan bebas yang menjadi tren dikalangan remaja dan pemuda sudang sangat memprihatinkan yang berdampak buruk dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama, banyak anak putus sekolah karena sedang hamil diluar nikah, banyak pernikahan dibawah umur yang ujung-ujungnya berakhir dengan perceraian dan banyak juga kasus perceraian yang adiawali dari perselingkuhan,dan sering kita saksikan ditelevisi ada seorang ibu yang tega membunuh bayinya, bahkan akibat dari pergaulan bebas banyak juga terjerumus dalam lembah pelacuran,akibatnya penyakit- penyakit aneh bermunculan seperti HIV / AIDS. Penyakit kelamin yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya.

 Pergaulan Bebas Dalam Pandangan Islam
Pergaulan bebas ialah perbuatan tercela karena melanggar norma susila, adat dan agama, karena bergaul secara bebas layaknya suami istri tapi tanpa ikatan yang sah, bahkan mereka sering gonta ganti pasangan ini jelas dilarang dalam Islam dan tidak sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di masyarakat kita. Di dalam Al Qur’an Allah SWT menjelaskan dalam surat Al Isra’ ayat 32 yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina ialah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Dalam tafsir ayatul ahkam ulama sampaikan maksud ayat ini ialah bukan hanya melarang perbuatan zina tetapi melarang perbuatan – perbuatan yang mengarah kepada zina, jadi apa saja tindak – tanduk atau pergaulan yang dapat mengarah kepada zina seperti berduaan dengan lawan jenis di tempat sepi dan perbuatan yang serupa dengannya yang membuat orang terjebak melakukan terkutuk itu. Zina ialah perbuatan keji dan suatu jalan yang terburuk yang dapat mendatangkan wabah penyakit AIDS dikatan ia dapat menular melalui hubungan seksual dan tranfusi darah, penyakit ini bukan hanya menimpa pada pelaku zina tetapi juga dapat menimapa anak-anak dan orang ddewaa yang tidak pernah melakukan zina, sebab permulaannya bisa terjadi melalui hubungan darah, seperti dari ayah atau ibunya yangyang mengidap dan dapat tertular pada anak yang sedang berada didalam kandungannya serta jarum suntik yang pernah dipakai oleh orang yang menguidap penyakit tersebut. Itulah sebabnya Al Qur’an memperingatkan suatu bencana di turunkan kedunia, tidak hanya menimpa pelaku maksiat saja tetapi juga dpat menimpa orang yang tidak berbuat atau melakukannya.
 
Bergaul dalam Islam

Islam tidak melarang umatnya untuk bergaul, akan tetapi islam mengatur dan membatasi dalam pergaulan seperti tata cara berpakaian baik laki-laki maupun perempuan. Islam mengatur bagaimana bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahromnya dan semua aturan – aturan dalam islam itu mengandung kebaikan- kebaikan dan sebaliknya apabila aturan – aturan tersebut di langgar maka akan mendatangkan keburukan – keburukan, bencana dan dosa.

            Hal – hal yang dapat menghindarkan dari perbuatan zina atau pergaulan bebas :
·         Bagi laki – laki harus menjaga pandangan dari hal – hal yang dilarang seperti melihat aurat lawan jenis maupun gambar gambar atau tayangan yang akan membangkitkan syahwat, karena pandangan merupakan awal mula dari perbuatan zina.
·         Bagi wanita berpakaian yang menutup aurat sesuai dengan syariat islam yaitu tidak pendek, transparan (tembus pandang) dan ketat. Dalam mafhur hadist “tidak akan masuk surga bahkan bau surga pun tidak di ciumnya yaitu wanita yang berpakaian tapi telanjang yang menggambarkan lekuk tubuhnya”.
·         Memilih teman bergaul, dalam bergaul penting sekali memilih teman yang baik. Teman yang baik ialah ketika kta berbuat salah ia mau menegur atau mengingatkan kita. Ulama sampaikan teman yang baik tu ketika kita mendengar pembicaraannya maka tambahlah ilmu kita atau meningkatlah ilmu kita. Ketika melihat wajahnya kita ingat pada Allah dan Rosulnya. Ketika kita melihat perbuatannnya kita ingat kampung akhirat.
·         Menghindari tempat-tempat maksiat.
·         Mengisi waktu luang dengan kegiatan positif. Seperti olah raga, membaca Al qur’an atau menghadiri pengajian.
·         Menjaga sholat lima waktu sesuai yang dicontohkan oleh Rosulullah SAW, yaitu awal waktu, berjamaah, dimana adzan dikumandangkan (masjid) karena Allah berfirman “barang siapa menjaga sholat lima waktu maka akan dijauhkan dari perbuatan keji dan ingkar”.
Menyikapi fenomena sekarang ini yang terjadi di masyarakat kita terutama kalangan remaja, maka ini merupakan tugas kita tanggungjawab sebagai orang tua, guru atau ustadz, terutama para penyuluh agama islam bagaimana menjaga diri kita, keluarga dan anak didik kita dari perbuatan-perbuatan yang tercela yang akan mendatangkan murka Allah SWT dan mudah-mudahan kita senantiasa diberikan taufiq hidayahNya agar kita bisa istiqomah dalam berkhidmat kepada nusa bangsa dan agama, Amiin.

 

Bumi Agung, 30 Januari 2022


Dampak Mengkonsumsi Makanan Yang Tidak Halal

 


Oleh: Dana Kristiyanto
PAIN KUA Kec. Negeri Agung

        Kehidupan umat muslim sudah diatur dalam Al-Quran dan Hadist  baik itu dalam hal ibadah maupun dalam kehidupan sehari-hari semua sudah teratur dengan jelas, tidak terkecuali juga dalam memperoleh atau mengkonsumsi makanan sehari-hari. Makanan yang sehari-hari yang kita konsumsi tidaklah luput dengan makanan yang dianjurkan dalam syariat Islam. 
        Islam selalu menganjurkan umat muslim untuk senantiasa mengonsumsi makan-makanan yang halal, baik dan bergizi. Allah sudah berfirman dalam Al-quran diantaranya dalam Surah  Al Baqarah ayat 168 :  "Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al Baqarah: 168).
        Selain itu, hukum memakan makanan halal juga merujuk pada Al Quran surat Al-Baqarah ayat 172 : "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." (QS. Al Baqarah: 172).
        Kata halal berasal dari bahasa Arab yang berarti “melepaskan” dan “tidak terikat”. Secara etimologi halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Halal dalam bahasa Arab dijelaskan sebagai sesuatu yang baik, dibolehkan, dan sesuai hukum. Bagi umat muslim, makanan yang halal adalah yang didapat dan diolah sesuai dengan syariat Islam. Makanan dan minuman halal ini adalah semua jenis makanan dan minuman yang diperbolehkan oleh syariat untuk dikonsumsi dengan alasan dzatnya tidak diharamkan, baik cara perolehannya, baik cara pengolahannya serta thayyiban yakni baik terhadap kesehatan tubuh.
Dalam syariat tidak diperkenankan bagi kaum muslim untuk mengkonsumsi produk-produk tertentu karena subtansi yang dikandungnya atau proses yang menyertainya tidak sesuai dengan ajaran syariat tersebut. Tentu saja selain halal, makanan juga harus bergizi, agar bermanfaat bagi tubuh dan juga kesehatan.
Adapun konsep halal dalam Islam di antaranya adalah sebagai berikut:

a.  Halal secara zatnya, yaitu semua makanan yang tidak diharamkan oleh Al Quran dan hadits. Yang secara jelas dinyatakan sebagai haram di Al Quran adalah bangkai, darah, dan daging babi:
b.  Halal cara memprosesnya, yaitu penyembelihan hewan dilakukan oleh orang muslim dengan menyebut nama Allah SWT di bagian urat nadi sampai darahnya habis dan terputus saluran napasnya dengan menggunakan pisau yang tajam.
c. Halal cara memperolehnya artinya makanan yang harus kita peroleh harus sesuai dengan apa yang di syariatkan dalam Islam, cara perolehanya harus dengan cara Halal yakni tidak dengan mencuri atau menipu.
d. Tidak mengandung Najis atau perkara yang memabukkan.

Halal dalam Perspektif Ahli Fikih Segala sesuatu baik yang berupa barang atau manfaat yang dapat diambil manfaatnya oleh manusia adalah halal, dan tidak dapat dikatakan haram kecuali ada nash (teks) syar’i yang sahih yang menerangkan tentang keharamannya.
Al-Sa’di menjelaskan surat Al-An’am: “Tidaklah aku peroleh dalam wahyu diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembeih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(Al’An’am:145).
Kalau dilihat dari Q.S Al’An’am ada beberapa makanan yang tadinya haram cuma boleh dimakan karena kondisi. seperti sedang dihutan dan kondisi sulit tidak ditemukan makanan atau buah-buahan satu apapun dan di temukan seekor ular, dengan demikian boleh dimakan. Selain demikian makanan yang dzatnya haram Cuma diperuntukan untuk obat maka menurut ayat diatas dibolehkan dimakan.
Mengutip dari buku Makanan yang Halal & Haram yang ditulis oleh Suryana adapun contoh makanan dan minuman yang dapat dikategorikan halal, di antaranya semua binatang yang hidup di air, baik berupa ikan maupun bukan ikan, semua makanan yang terbuat dari sari buah-buahan, hingga minuman air murni.Selain itu, minuman yang berasal dari lebah, air susu ibu (ASI), susu sapi, dan susu kambing juga termasuk dalam kategori makanan dan minuman halal.
    Sebagai muslim yang baik tentunya kita harus tau bagaimana dampak memakan makanan yang tidak halal baik untuk diri kita, keluarga kita terutama dampak terhadap anak kita.
        Setidaknya ada tiga hal pengaruh makanan yang tidak halal, 
1.          Dalam ibadah amal kita bisa rusak dikarenakan makanan yang kita konsumsi tidak Halal. Dalam Syarah Arba’in Nawawi, terdapat isyarat bahwa amal tidak diterima dan tidak berkembang kecuali dengan memakan makanan yang halal. Makanan haram dapat merusak amal dan membuatnya tidak diterima.
2.              Doa kita tidak dikabulkan, jika makanan kita tidak halal maka doa kita juga tidak dikabulkan oleh Allah SWT. Dari Abu Hurairah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW Bersabda:"Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku," namun makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram dan kenyang dengan sesuatu yang haram, lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?" (HR Muslim).
3.          Dalam Akhirat nanti kita juga akan masuk dan dibakar dalam api neraka karena makanan yang tidak halal. Disebutkan dalam Hadits Nabi saw.: “Setiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih utama baginya (lebih layak membakarnya).” (HR. At-Thabrani).
    Dari dampak di atas kita sebagai muslim tentunya agar lebih mengutamakan makanan yang halal menurut syariat Islam baik dalam Dzatnya, cara memperolehnya kita juga bisa mempertimbangkan agar kita terhindar dari makanan yang tidak halal, dan akan berdampak untuk kita, keluarga maupun keturunan kita.

Wallahu A’lam Bishawab.

 

Negeri Agung, 31 januari 2022


Narkoba dalam Perspektif Islam

 


Oleh: Muhlisin
PAIN KUA Kec. Negara Batin

    Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum mulai dari  penggunaan sampai ke pengedaran narkoba telah dijelaskan oleh beberapa ulama-ulama terdahulu.
    Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat terlarang, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza , psikotropika dan zat adiktif. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan sampai kepada hilangnya kesadaran,dapatmenghilangkan rasa nyeri, dan dapat pula menimbulkan ketergantungan kepada penggunanya.
    Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
    Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. (UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika) bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan Mufattirot (pembuat lemah) dan Mukhoddirot (pembuat mati rasa).

o   Bahaya Narkoba

Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:

1.  Depresan yaitu :Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsi pada tubuh.Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, memberi rasa bahagia dan bahkan membuatsi pengguna / pemakai tertidur atau tidak sadarkan diri
2. Stimulanyaitu :Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
3.     Halusinogenyaitu :Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.

    Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”

o   Dalil Pengharaman Narkoba menurut Islam

    Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

o   Dalil pendukung haramnya narkoba:

Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).

Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Yang artinya :“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).

Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.

 o   Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba

Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah:
·         Bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit,
·         Apakah narkoba itu najis, dan
·         Apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
o   Ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
o  Ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
o   Ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
o   Ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.

o   Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat

    Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,
Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang
    Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”
    Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
    Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah.
     Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Ada sebuah hadist Bukhari no. 2101, dari Abu Musa yang artinya “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak

 

Negara Batin, 15 Januari 2022

 

 

Mukhlisin




Merajut Kebhinekaan Beragama Dalam Konsep Pluralisme Gus Dur

 


Oleh: Hidayat

PAIN KUA Kec. Kasui

     Islam mendorong individu-individu masyarakat untuk berbuat baik kepada dirinya sendiri dan berbuat baik kepada sesama. Perbuatan baik ini dapat diterjemahkan ke dalam berbagai bentuk pada kehidupan bermasyarakat yang tentu memiliki keragaman bahasa, suku, keyakinan, warna kulit, kultur, selera kesenian, bahkan preferensi politik. Islam mendorong kohesivitas sosial. Kerekatan sosial menciptakan ketahanan lingkungan dan situasi kondusif dalam aktivitas ekonomi dan aktivitas sosial lainnya. Islam sendiri tidak melarang umat Islam untuk berinteraksi dengan masyarakat yang beragam latar belakang, termasuk warga negara yang berbeda keyakinan.
Pentingnya Menjaga Kerukunan Beragama. Allah dalam kitab suci Al-Qur’an sendiri memerintahkan umatnya untuk berbuat baik dan bersikap adil terhadap orang yang tidak agresif dan tidak ofensif serta tidak mendorong eksodus, pengusiran, diskriminasi, pengucilan terhadap seseorang atau kelompok sosial tertentu.
 

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ  

 
 Artinya, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan bersikap adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam urusan agama dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman. Sungguh Allah mencintai orang-orang yang bersikap adil.” (Surat Al-Mumtahanah ayat 8).  

 Toleransi dalam Masyarakat Indonesia Kita dapat mempelajari jejak umat Islam pada masa awal berinteraksi dan bermasyarakat secara rukun dan baik. Kita dapat melihat bagaimana kerukunan terjalin dengan baik dalam interaksi sosial atau muamalah umat Islam dan non-Muslim. Kita mengetahui bahwa Rasulullah saw dalam perjalanan hijrahnya ke Madinah pernah menyewa jasa Abdullah bin Uraiqith yang saat itu adalah seorang musyrik sebagai penunjuk jalan. Rasulullah saw juga sempat meminjam kapak sekelompok Yahudi untuk kepentingan perang. Toleransi Antaragama Rasulullah saw bahkan pernah mengizinkan Shafwan bin Umayyah untuk bergabung dalam barisan pasukan umat Islam pada perang Hunain. Sedangkan kita semua maklum bahwa Shafwan bin Umayyah tetap berpegang pada keyakinan musyriknya hingga akhir hayat. Yang jelas, Islam mendorong kerukunan dengan berbagai bentuknya dalam kehidupan bermasyarakat. Demikian halnya dengan interaksi muslim dan nonmuslim, Islam mengajarkan agar umat beragama untuk saling menghargai keyakinan orang lain. Islam menjamin hak umat beragama dalam menjalankan nilai-nilai agama sesuai dengan ajaran yang diyakininya sebagaimana traktat yang sangat terkenal dalam sirah nabawiyah, Piagam Madinah. Demikian juga dengan kandungan Surat Al-Kafirun yang menegaskan perbedaan keyakinan umat Islam dan non-Muslim. Surat Al-Kafirun mengajarkan umat Islam dan non-Muslim untuk saling menghargai ajaran agama lain serta tidak menyinggung masalah agama orang lain. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerukunan dalam bermasyarakat.

Dalam hal ini konsep Pluralisme Gusdur Jika kita mencari tulisan atau buku karyanya yang membahas tentang pluralisme secara sistematis mungkin kita tidak akan pernah menemukannya. Hal ini karena tulisan-tulisan Gus Dur memang lebih banyak berupaartikel atau esai dalam kolom opini media massa atau book chapter. Kalaupunada sebuah buku tentang Gus Dur, biasanya itu berupa kumpulan atau bunga rampai tulisan-tulisannya di berbagai media. Dari tulisan-tulisan itulah kemudian para pengagumnya mengambil intisari pemikiran Gus Dur menjadi berpuluh-puluh buku dan tulisan.
Menarik apa yang dikatakan oleh Frans Magnis Suseno bahwa Gus Dur adalah seorang yang menghayati agama Islam secara sangat terbuka. Ia sosokpribadi yang bebas dari segala kepicikan, primordialistik, dan sektarian. Ia jelasseratus persen seorang yang beragama Islam tetapi keislamannya begitu mantap sehingga ia merasa tidak terancam oleh pluralitas. (Frans Magnis Suseno; 2000; 65).
Komitmen Gus Dur terhadap pluralisme bisa kita lihat tidak hanya dari pemikiran pemikirannya, tetapi dari sepak terjangnya dalam menjalin hubungan dengan pemeluk dan tokoh agama lain. Tak cukup sampai di situ, Gus Durjuga sangat gigih memperjuangkan kesetaraan dan kebebasan bagi agama minoritas seperti Kong Hucu,  Karena sikapnya ini GusDur sering dituding sebagai liberal, bahkan kafir. ketikaumat konghucu merasa didiskriminasi dalam menjalankan agama, maka olehGus Dur, Kong Hu Cu dijadikan sebagai salah satu agama resmi di Indonesia. Hal ini bukan berarti Gus Dur sepakat dengan keyakinan  atauberpihak dengan orang China, itu urusan lain, tetapi ia sangat menghormatihak asasi orang lain, dalam hal ini adalah keyakinan. Ia juga ingin menunjukkan cara memahami dan menghayati agama secara dewasa, arif, dan bijaksana.
Kegigihan Gus Dur dalam memperjuangkan hak-hak minoritas, hingga mendapatkan sebutan sebagai bapak pluralisme, bahkan bapak umat Tionghoa, menunjukkan bahwa pluralisme yang diusung oleh Gus Dur tidak sekedar wacana, tetapi juga dibuktikan dalam tataran praktis baik ketika menjadiketua PBNU maupun ketika menjadi presiden. Barangkali inilah yang membedakan Gus Dur dengan para pejuang pluralisme lain, yaitu keberaniannyadalam menyuarakan aspirasi kaum minoritas meskipun harus melawan arusbahkan melawan penguasa sekalipun. Tidak jarang ia disebut sebagai pengkhianat Islam, sekuler, liberal, bahkan dikafir-kafirkan.
Dalam sebuah kesempatan, Gus Dur pernah mengatakan dengan tegas kepada Benny Susetyo bahwa pluralisme itu harga mati. Artinya, untuk membangun Indonesia yang memiliki keragaman suku dan budaya, pluralisme mutlakdiperlukan dan tidak bisa ditawar. Pluralisme merupakan cara pandang yang paling baik untuk bersikap dan bertindak di tengah-tengah masyarakat yang majemuk guna membangun masa depan Indonesia yang lebih baik. (Rumadi: 2010; 16).
Dalam salah satu tulisannya, Gus Dur pernah mengatakan:

“Saya membaca, menguasai, menerapkan al-Qur’an, Hadits, dan kitab-kitabkuning tidak dikhususkan bagi orang Islam. Saya bersedia memaknai yangmanapun asal benar dan cocok dengan hati nurani. Saya tidak memperdulikanapakah kutipan Injil, Baghawa Gita, kalau benar kita terima. Dalam masalahbangsa, al-Qur’an kita pakai secara fungsional, bukannya untuk diyakinisecaa teologis. Keyakinan teologis dipakai dalam persoalan mendasar. Tetapi,aplikasi adalah soal penafsiran. Berbicara penafsiran berarti bukan lagimasalah teologis, melainkan sudah menjadi masalah pemikiran”.(Abdurrahman Wahid: 2010; 202).

 
Dari pernyataan tersebut, bisa diartikan bahwa pluralisme yang diajarkan dan dipraktekkan oleh Gus Dur tidak sekedar menghormati dan menghargaikeyakinan atau prinsip orang lain, tetapi juga disertai kesediaan untuk menerima ajaran-ajaran yang benar dari agama lain atau gagasan-gagasan yang benardari orang lain yang berbeda keyakinan. Ini berarti Gus Dur meyakini bahwa semua agama memiliki nilai-nilai kebenaran universal yang sejajar denganajaran Islam. Bahwa agama lain juga membawa misi-misi universal yang samadengan Islam. Th. Sumartana, seorang penganut Katolik menilai bahwa Gus Dur melihat perbedaan agama agama cenderung merupakan perbedaan yangberada dalam tataran kemanusiaan dan tetap yakin bahwa sesungguhnya yangmenjadi hakim untuk mengatakan seorang masuk surga atau neraka adalahTuhan. (Th. Sumartana: 2000; 108).
Ajaran pluralisme semacam ini mungkin agak berbeda dengan pemikiranpara pejuang pluralisme yang lain. Ketika mereka masih melihat kemajemukan sebagai sebuah realita kehidupan, maka Gus Dur memahami pluralismesebagai sebuah keharusan. Bagi Gus Dur, kemajemukan adalah takdir sekaligus rahmat yang telah digariskan oleh Allah swt. Menolak kemajemukan samahalnya mengingkari takdir Tuhan. Menurut Rumadi, Gus Dur cenderung memandang kamajemukan menurut perspektif ethic of dignity daripada ethic of interest. Ethic of dignity melihat kemajemukan sebagai anugerah atau pemberianTuhan sedangkan ethic of interest memandangnya sebatas pilihan. (Rumadi: 2010; 70).
Dalam kacamata Gus Dur, kunci tegaknya pluralisme di tengah masyarakat tidak hanya terletak pada pola hidup berdampingan secara damai, karenahal itu masih cukup rentan terhadap munculnya kesalahpahaman antar kelompok yang sewaktu-waktu bisa memunculkan disintegrasi. Akan tetapi diperlukan juga adanya penghargaan yang tinggi terhadap pluralisme itu sendiri, yakniadanya kesadaran untuk saling mengenal dan berdialog satu sama lain secaratulus sehingga ada aktifitas saling memberi dan menerima antara satu kelompok dan kelompok lain. (Musda Asmara: 2017; 74).
Namun demikian,  jangan disalah pahami bahwa pluralisme yang diajarkan Gus Dur sama dengan sinkretisme atau mencampuradukkan agama. Jangan pula disalahpahami bahwa pluralisme Gus Dur sama dengan singularisme atau menyamakan semua agama. Pluralisme Gus Dur justru menghargaiotentitas dan distingsi masing-masing agama. Mereka tidak perlu menjadi,meniru, atau menyamakan agama mereka dengan agama lain. Tetapi dengancukup melaksanakan ajaran agama masing-masing dengan tetap menjunjungtinggi nilai-nilai universal dan esensial demi mewujudkan keseahteraan masyarakat. Dengan kata lain, Gus Dur tidak menuntut untuk menyamakan semuaagama, tetapi kesetaraan pemeluk agama dalam memperoleh hak-hak merekasecara adil.
Hal ini pernah ditegaskan oleh Gus Dur bahwa adanya berbagai keyakinan tidak perlu dipersamakan secara total, karena masing-masing memilikikepercayaan atau aqidah yang dianggap benar. Demikian pula kedudukan penafsiran-penafsiran aqidah itu. Kerjasama antara sistem keyakinan itu sangatdibutuhkan dalam menangani kehidupan masyarakat, karena masing-masingmemiliki keharusan menciptakan kesejahteraan lahir (keadilan dan kemakmuran) dalam kehidupan bersama, walaupun bentuknya berbeda-beda. Di sinilah, nanti terbentuknya persamaan antar agama, bukannya dalam ajaran atau aqidah yang dianut namun hanya pada tingkat capaian materi. (Abdurrahman Wahid: 2006; 234).
Dalam konteks ke-Indonesia-an, pluralisme itu sendiri telah menjadi kesepakatan luhur (modus vevendi) untuk hidup bersatu berdampingan dalamkebhinekaan yang terwujud dalam bentuk Pancasila. Kesepakatan luhur inimenuntut semua masyarakat bangsa ini untuk saling toleran dan menghargai memeluk agama lain tanpa melihat sisi mayoritas maupun minoritas, karenapersoalan keyakinan merupakan hak paling asasi. Dalam hal ini, Gus Dur mengingatkan bahwa Islam sebagai agama mayoritas harus bermanfaat bagiorang lain, ramah, damai, dan tidak menakutkan bagi pemeluk agama lain.Maka, yang harus diperjuangkan dari Islam adalah nilai-nilai universal yanginklusif dan pasti diterima oleh setiap orang, bukannya formalisasi atau simbolisasi Islam yang meninggalkan kesan meremehkan agama lain. Sebaliknya,yang harus ditekankan adalah nilai-nilai dasar Islam yang universal seperti keadilan, kesetaraan, membela kaum lemah, dan sebagainya.

 

Kasui, 31 Januari 2022