Oleh: Muhlisin
PAIN KUA Kec. Negara Batin
Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya.
Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah
banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum mulai
dari penggunaan sampai ke pengedaran narkoba
telah dijelaskan oleh beberapa ulama-ulama terdahulu.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat terlarang,
psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza ,
psikotropika dan zat adiktif. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi
kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
sampai kepada hilangnya kesadaran,dapatmenghilangkan rasa nyeri, dan dapat pula
menimbulkan ketergantungan kepada penggunanya.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika
dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan
ketergantungan. (UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika) bahan ini bisa
mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.Dalam istilah para
ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan Mufattirot (pembuat
lemah) dan Mukhoddirot (pembuat mati rasa).
o
Bahaya Narkoba
Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:
1. Depresan yaitu :Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf
pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsi pada tubuh.Dapat membuat
pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, memberi rasa bahagia
dan bahkan membuatsi pengguna / pemakai tertidur atau tidak sadarkan diri
2. Stimulanyaitu :Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan
(segar dan bersemangat) dan kesadaran.Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa
kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan
darah dan pernafasan.
3. Halusinogenyaitu :Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas
serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau
halusinasi.
Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba
pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar
menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”
o
Dalil Pengharaman Narkoba menurut Islam
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan
dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba
sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para
ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi
walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
o
Dalil pendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang
dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang
memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri
atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan
dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa
narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ
مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala
yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686
dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if).
Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau
narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, Yang artinya :“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan
dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan
menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya.
Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap
ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal
selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi
itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam
keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang
yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi
sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya
dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan
dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6:
69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam
hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang
lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
o
Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba
Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih
dalam tiga masalah:
·
Bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit,
·
Apakah narkoba itu najis, dan
·
Apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk
najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan)
yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba.
Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir
(tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya
seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan
para ulama madzhab berikut:
o
Ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat
bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk
mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika
dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
o Ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja),
maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan
hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama
Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman
yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal
–namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang
mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda
halnya dengan minuman yang memabukkan”.
o
Ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang
memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj),
opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy),
maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda
tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman
keras)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar yang terkenal
dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak
dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk
pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit.
Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya
dalam syari’at).”
o
Ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka
berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan
pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada
peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana
alasan yang telah dikemukakan di atas.
o
Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau
narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam
rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih
dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,
“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya
dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika
mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat
adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh
menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya
walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi
darurat”.
Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba.
Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim
sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba.
Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini
mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh
dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah.
Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh
bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Ada sebuah hadist Bukhari no.
2101, dari Abu Musa yang artinya “Seseorang yang duduk (berteman) dengan
orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik
minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya,
engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan
pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar,
minimal engkau dapat baunya yang tidak enak
Negara Batin, 15 Januari 2022
Mukhlisin