Penyuluh Agama Islam mempunyai tugas utama melaksanakan dan mengembangkan
kegiatan bimbingan/penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa Agama secara
baik dan benar.
Namun selain tugas utama tersebut, Penyuluh
Agama Islam (PAI) non PNS memiliki tugas baru yang
harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam No 298
Tahun 2017 tentang pedoman PAI non PNS, yaitu:
1. Penyuluhan tentang pengentasan buta huruf Al Quran,
2. Keluarga sakinah,
3. Pengelolaan zakat,
4. Pemberdayaan wakaf,
5. Produk halal,
6. Kerukunan umat beragama,
7. Radikalisme / aliran sempalan, serta
8. Masalah Nafza dan HIV/AIDS
Fungsi Penyuluh Agama
Islam:
1. Fungsi
Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai da’i
yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan
mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama.
2. Fungsi
Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut
memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik
secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum.
3. Fungsi
Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial
untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu
ibadah dan merusak akhlak.(aish)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar