Senin, 06 Juli 2020

TUPOKSI PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS


Penyuluh Agama Islam mempunyai tugas utama melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa Agama secara baik dan benar.
Namun selain tugas utama tersebut, Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS memiliki tugas baru yang harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam No 298 Tahun 2017 tentang pedoman PAI non PNS, yaitu:
1.  Penyuluhan tentang pengentasan buta huruf Al Quran,
2.  Keluarga sakinah,
3.  Pengelolaan zakat,
4.  Pemberdayaan wakaf,
5.  Produk halal,
6.  Kerukunan umat beragama,
7.  Radikalisme / aliran sempalan, serta
8.  Masalah Nafza dan HIV/AIDS
Fungsi Penyuluh Agama Islam:
1.  Fungsi Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama.
2.  Fungsi Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum.
3.  Fungsi Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.(aish)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar