Terasa istimewa bagi Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Way Kanan. Mengapa tidak, telah di launching sebuah Program Penyuluh Agama Peduli. Peluncuran perdana ini dilaksanakan pada 27 Juli 2020 pada saat Pembinaan Oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan di MIN 3 Way Kanan.
Setidaknya ada beberapa poin yang menjadikan program ini istimewa. Pertama, bahwa Penyuluh Agama-khususnya Islam-, sudah seyogyanya berperan bukan hanya dalam bidang penyuluhan "konvensional" saja melainkan juga dilaksanakan dengan melalui gerakan atau tindakan nyata. Hal ini sangat diperlukan mengingat Penyuluh Agama adalah salah satu "tokoh" penting dalam penyampaian dakwah kepada masyarakat.
Memang, dalam mengemban tugas penyuluh agama, telah ada spesialiasi masing-masing. Namun, bagi saya, penguasaan terhadap persoalan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) "wajib" dikuasai oleh para Penyuluh Agama Islam. Bisa dibayangkan apa jadinya, jika Penyuluh Agama Islam tidak mengetahui tentang ilmu atau materi ZIS. Sudah pasti Penyuluh tersebut masuk dalam kategori "penyuluh biasa".
Kedua, bagi Kelompok Kerja Penyuluh Agama, gerakan infaq produktif harus dilakukan dengan terarah dan terpogram. Kebiasaan yang adalah adalah hasil dari ZIS banyak dialokasikan dalam bentuk konsumtif. Tradisi ini bisa ditambahkan dengan penyaluran dana ZIS dalam bentuk Produktif. Hal ini tentu sangat positif dan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.
Infaq adalah kata serapan dari bahasa Arab. Menurut Abdul Qadim Zallum dalam " al Amwal fi Dawlatil Khilafah, Beirut: 1983, al-Infaq adalah mashdar (gerund) dari kata anfaqa-yunfiqu-nafaq(an). kata anfaqa sendiri merupakan kata bentukan asalnya nafaqa-yanfiqu-nafaq(an) yang artinya nafada (habis) faniya (hilang/lenyap), berkurang, qalla (sedikit), dzahaba (pergi), kharaja (keluar). Karena itu, kata al-infaq secara bahasa bisa berarti infad (menghabiskan), ifna' (pelenyapan/pemunahan, taqlil (pengurangan), idzhab (menyingkirkan) atau ikhrah (pengeluaran).
Jadi infaq dalam kata yang luas dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang terpuji. Perbuatan ini merupakan perintah Allah SWT yang sangat dianjurkan dalam agam Islam. Artinya, bagi Penyuluh Agama Islam, perintah ini dapat diwujudkan dalam bentuk infaq produktif. Dan bentuk progrm ini -pun dapat dijadikan sebagai salah satu program unggulan Penyuluh Agama Islam Kabupaten Way Kanan.
Ketiga, program ini muncul disaat pandemi covid-19 belum berakhir. Kita menyadari bahwa dalam bidang ekonomi, dampak yang ditimbulkan cukup mengkwatirkan. Khusunya bagi masyarakat, covid-19 membawa pengaruh ekonomi yang luar biasa. Dengan program tersebut, penyuluh dapat membantu secara langsung demi keberlangsungan usaha yang sudah dirintis oleh masyarakat.
Kita -penyuluh.red- memahami bahwa Islam sangat memperhatikan pengentasan kemiskinan. dalam makna yang luas, bahwa Islam memberikan porsi tersendiri terhadap persoalan sosial ini. Bahkan dalam Al-Qur'an menyebutkan dengan beragam anjuran dan perintah.
Menurut Yusuf Qardhawi ( 1995) bahwa perumusan dalam pengentasan kemiskinan telah dijabarkan dalam Al-Qur'an dengan menggunakan kata-kata "memberi makan" dan Mengajak memberi makan orang miskin" atau dengan mengeluarkan sebagian rezeki yang diberikan Allah SWT. Kemudian, Yusuf Qardhawi mengutip pendapat Imam Ghazali bahwa terdapat tiga hal untuk mengoptimalkan peran zakat dalam pengentasan kemiskinan yang meliputi: memberikan fkir miskin sejumlah nishab zakat, memberikan kebutuhn selama setahun dan memberikan kebutuhab sepanjang hidup. Jika prinsip profesional ini dijalankan, maka harta yang dikumpulkan melalui ZIS dapat menjadi produktif, dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mengentaskan kemiskinan.
Keempat, program ini harus dimakni sebagai sebuah gerakan bersama oleh Penyuluh Agama. Artinya, sebagai sebuah gerakan, maka peran aktif para penyuluh menjadi kunci utama keberhasilan. Ini adalah poin penting yang menjadi tolak ukur, apakah program yang baru di launching berhasil atau malah gagal.
Secara pribadi saya berharap bahwa program yang "sangat baru", ini dapat dioptimal sebaik mungkin. Bukan hal yang mustahil untuk dilakukan oleh 118 (seratus delapan belas) Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Way Kanan. Jika ini berhasil, maka peran serta Penyuluh Agama sangat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
Kelima, selain pelaksanaan program, proses pendampingan mutlak untuk dilakukan. Pendampingan dimaksukan untuk mengetahui apakah bantuan yang diberikan dengan maksud produktif, digunakan secara baik dan benar ataukah tidak. Proses pendampingan ini juga harus menjadi satu bagian dari program tersebut. Artinya, pendampingan tersebut juga dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan usaha tersebut berlangsung.
Proses pendampingan ini juga memerlukan peran aktif penyuluh di setiap kecamatan masing-masing. Bukan hanya penyuluh yang membidangi zakat saja, melainkan keterlibatan penyuluh agama yang ada di kecamatan tersebut.
Pemaknaan infak produktif ini dapat diperluas dengan beragam metode yang bisa diterapkan. Sudah tentu diwujudkan dalam pemberdayaan masyarakat. Disinilah kreativitas penyuluh agama diperlukan. Sudah saatnya penyuluh agama bergerak kearah yang kreatif dan produktif. Selamat berjuang dan mengabdikan diri kepada masyarakat dengan pola gerakan berjamaah.
Wallahu'alam bishawab.
(Oleh : Munawar S.Fil.I, MA, PAIF Kemenag Way Kanan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar