Senin, 03 Agustus 2020

Laporan Qurban (Online) oleh KUA Kecamatan Negeri Besar



Ucapan Al Hamdulillah mengawali Kegiatan hari ini, selesai kegiatan pelaksanaan shalat Idhul Adha 1414H / 2020M dan pemotongan hewan kurban dengan standar covid 19, disaat masih tingginya jumlah orang terjangkit virus Covid-19, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. 

Dalam hal pelaksanaan ibadah keagamaan tak luput dari   peraturan tersebut  tepatnya pada Tanggal 30 Juni 2020, Menteri Agama Jend. Purn Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran No. 18/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H / 2020 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam Surat Edaran Menteri Agama tersebut tertuang Pedoman sekaligus Anjuran yang harus dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara Shalat Hari Raya Idul Adha dan Panitia Penyelenggara Penyembelihan Qurban diseluruh Indonesia. Pada umumnya terdapat 3 Poin Penting yang harus diperhatikan dalam Penyelenggaraan Penyembelihan Hewan Qurban yaitu Penerapan Jaga Jarak Fisik, Penerapan Kebersihan Personal Panitia, Penerapan Kebersihan Alat. 

Sedangkan dalam penyelenggaraan shalat hari raya idul adha, panitia penyelenggara harus tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai apa yang anjurkan oleh Gugus Tugas di daerah masing-masing. Tidak lupa pula, himbauan kepada jamaah yaitu  jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter, dan menghimbau untuk tidak mengikuti shalat bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

H. M. Isa, S.Ag., M.Pd.I Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan selaku ketua Team sosialisasi dan pembinaan pada masa New Normal  ketika melakukan  Pembinaan Pegawai Kementerian Agama di MIN 3 Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung di Tegal Mukti, dalam arahannya menyampaikan begitu besar peran penyuluh agama, dengan posisinya menjadikan Penyuluh sebagai garda terdepan jajaran Kementerian Agama, sebagai pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.  Penyuluh Agama Islam harus melaksanakan tupoksinya yaitu Informatif, Edukatif, Advokatif dan Konsultatif ditengah-tengah masyarakat dengan melakukan sosialisasi SE Menteri Agama No 18/2020, dalam acara yang juga dihadiri Kasubag TU H. Joko Susanto SH, Kasi bimas H. Ali Sholihin, S.Pd.I, Kasi Penmad H. Heri Setyawan, Kapokjaluh M.Ali. S.Ag. MM.

Dalam menanggapi hal diatas, untuk memudahkan panitia penyelenggara Shalat Id serta panitia  penyembelihan hewan qurban membuat pelaporan, Kantor Urusan  Agama Kecamatan Negeri Besar menyediakan Laporan Qurban Online seKecamatan Negeri Besar melalui tautan/link: bit.ly/LapQurban . 

Laporan online yang didasari kondisi di lapangan pada masa pandemi covid 19, melalui Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Negeri Besar yang disetujui oleh Ustad M. Ali Ma'sum, S.H.I serta arahan dan motivasi oleh Drs. H. A. Somad selaku Kepala KUA Negeri Besar. By. (Filial Sa'adillah, S.H, Negeri Besar/kontributor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar