Ucapan Al Hamdulillah mengawali Kegiatan hari ini, selesai
kegiatan pelaksanaan shalat Idhul Adha 1414H / 2020M dan pemotongan hewan
kurban dengan standar covid 19, disaat masih tingginya jumlah orang terjangkit
virus Covid-19, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang
Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di
Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam hal pelaksanaan ibadah keagamaan tak luput dari peraturan tersebut tepatnya pada Tanggal 30 Juni 2020, Menteri
Agama Jend. Purn Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran No. 18/2020 tentang
Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /
2020 Menuju Masyarakat Produktif dan
Aman Covid-19.
Dalam Surat Edaran Menteri Agama tersebut tertuang Pedoman
sekaligus Anjuran yang harus dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara Shalat
Hari Raya Idul Adha dan Panitia Penyelenggara Penyembelihan Qurban diseluruh
Indonesia. Pada umumnya terdapat 3 Poin Penting yang harus diperhatikan dalam
Penyelenggaraan Penyembelihan Hewan Qurban yaitu Penerapan Jaga Jarak Fisik,
Penerapan Kebersihan Personal Panitia, Penerapan Kebersihan Alat.
Sedangkan dalam penyelenggaraan shalat hari raya idul adha,
panitia penyelenggara harus tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai apa
yang anjurkan oleh Gugus Tugas di daerah masing-masing. Tidak lupa pula,
himbauan kepada jamaah yaitu jamaah
dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas masing-masing, menggunakan masker
sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga
kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand
sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan, menjaga
jarak antar jamaah minimal 1 meter, dan menghimbau untuk tidak mengikuti shalat
bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang
dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
H. M. Isa, S.Ag., M.Pd.I Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Way Kanan selaku ketua Team sosialisasi dan pembinaan pada masa New Normal
ketika melakukan Pembinaan Pegawai Kementerian Agama di MIN 3
Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung di Tegal Mukti, dalam arahannya menyampaikan begitu besar peran
penyuluh agama, dengan posisinya menjadikan Penyuluh sebagai garda terdepan
jajaran Kementerian Agama, sebagai pembimbing umat beragama dalam rangka
pembinaan mental, moral dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta segala
aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Penyuluh Agama Islam harus melaksanakan
tupoksinya yaitu Informatif, Edukatif, Advokatif dan Konsultatif
ditengah-tengah masyarakat dengan melakukan sosialisasi SE Menteri Agama No
18/2020, dalam acara yang juga dihadiri Kasubag TU H. Joko Susanto SH, Kasi
bimas H. Ali Sholihin, S.Pd.I, Kasi Penmad H. Heri Setyawan, Kapokjaluh M.Ali.
S.Ag. MM.
Dalam menanggapi hal diatas, untuk memudahkan panitia
penyelenggara Shalat Id serta panitia
penyembelihan hewan qurban membuat pelaporan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Negeri Besar menyediakan
Laporan Qurban Online seKecamatan Negeri Besar melalui tautan/link:
bit.ly/LapQurban .
Laporan online yang didasari kondisi di lapangan pada masa
pandemi covid 19, melalui Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Negeri Besar yang
disetujui oleh Ustad M. Ali Ma'sum, S.H.I serta arahan dan motivasi oleh Drs.
H. A. Somad selaku Kepala KUA Negeri Besar. By. (Filial Sa'adillah, S.H, Negeri
Besar/kontributor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar